
Tips Keamanan Listrik Selama Musim Liburan
Tips Keamanan Listrik Selama Musim Liburan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III, yakni periode Juli hingga September 2025.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing sektor industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik Triwulan III 2025 diputuskan tetap, kecuali ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30 Juni 2025).
Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta UMKM.
Pemerintah berharap PLN terus meningkatkan efisiensi operasional tanpa menurunkan mutu layanan, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik tetap terkendali.
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun parameter makro pada periode Februari–April 2025 menunjukkan tren kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif demi menjaga stabilitas ekonomi.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan komitmennya untuk menjaga keandalan pasokan dan mutu pelayanan.
“PLN siap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui layanan listrik yang andal serta efisiensi operasional guna mendorong penjualan tenaga listrik,” ujarnya.
🔋 Tarif Listrik 13 Golongan Nonsubsidi (Triwulan III 2025)
Berikut tarif listrik yang berlaku selama periode Juli–September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi:
R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT (layanan khusus): Rp 1.644,52 per kWh
Langkah pemerintah menahan tarif ini dipandang sebagai kebijakan strategis untuk menjaga iklim usaha dan meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
PLN diharapkan tetap menjaga efisiensi dan mutu pelayanan, meskipun tidak ada penyesuaian tarif.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bagi pelaku industri dan rumah tangga dengan konsumsi listrik menengah hingga tinggi, karena kestabilan tarif memberikan kepastian dalam perencanaan biaya operasional.
Pemerintah akan terus mengevaluasi tarif listrik setiap triwulan berdasarkan dinamika ekonomi, dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan keberlanjutan penyediaan energi nasional.
