Syarat Penyambungan Listrik yang Aman

Syarat Penyambungan Listrik yang Aman

Syarat Penyambungan Listrik yang Aman. Listrik telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun listrik selain bermanfaat juga berbahaya, untuk itu keselamatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting. Karena itu pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan guna mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, serta aman dari bahaya.

Ketentuan dari pemerintah ini listrik yang tak aman dapat membahayakan serta dapat mengakibatkan kebakaran. Untuk mengurangi potensi bahaya itu, Pilih lah instalatir listrik yang resmi dan berizin.

Salah satu bentuk upaya keselamatan ketenagalistrikan yang diatur oleh kementerian ESDM adalah perlunya persyaratan SLO sebelum proses penyambungan listrik. SLO merupakan bukti pengakuan formal bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan standar yang ditentukan bagi instalasi tersebut dan dinyatakan laik dioperasikan. Dengan kata lain, persyaratan SLO tersebut menjadi indikasi bahwa suatu instalasi tenaga listrik dapat beroperasi secara sah dan aman.

SLO merupakan bukti legal bahwa instalasi tenaga listrik yang dipasang telah sesuai standar dan aman
sesuai regulasi disebutkan bahwa SLO dapat dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik setelah dilakukan pemeriksaan bahwa instalasi tersebut menggunakan peralatan yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), dipasang oleh instalatir yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan dipasang sesuai dengan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL). SLO dibutuhkan pada saat mendapatkan sambungan listrik baru atau penambahan daya dari PLN, dan jika terjadi penambahan atau rekondisi instalasi, serta pada saat instalasi telah berumur lebih dari 15 tahun.

Satu Pintu Melalui SI Ujang Gatrik

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah menerbitkan Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik) yang merupakan integrasi beberapa layanan ketenagalistrikan yang sudah berjalan secara online, seperti Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK), Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Sertifikasi Laik Operasi (SLO).

masyarakat menghubungi instalatir listrik terdekat yang telah memiliki izin usaha Layanan Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Listrik, serta Lembaga Inspeksi Teknik untuk memperoleh SLO.

Cara mendapatkan SLO diawali dengan pemohon membuat permohonan SLO dengan melengkapi persyaratan dan memastikan instalasi sudah terpasang serta sudah memiliki Nomor Identitas Instalasi (NIDI). Pemohon dapat mendaftar ke Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah terdekat atau melakukan pendaftaran online.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top