
Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Juli–September 2025 Tidak Mengalami Kenaikan. Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional.
“Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, dan menjaga daya saing industri, tarif listrik pada Triwulan III 2025 diputuskan tetap, kecuali jika ada ketetapan baru dari pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Juni 2025.
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Jisman menyampaikan harapannya agar PLN terus meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Optimalisasi ini penting untuk menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik tetap terkendali dan meningkatkan volume penjualan listrik.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi seharusnya dievaluasi dan disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
“Meskipun parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik agar tidak naik, demi menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung konsumsi masyarakat,”

